Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan bisa saja mengajukan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kepemilikan NPWP terkadang dijadikan syarat bagi masyarakat untuk melamar pekerjaan.
Lantas bagi wajib pajak yang belum bekerja, bagaimana pengisian kolom sumber penghadilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir registrasi NPWP?
Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP bisa mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan. Sementara kode KLU-nya bisa dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.
"Apabila nantinya KLU [klasifikasi lapangan usaha] tersebut tidak sesuai atau terdapat data yang berubah, Kakak dapat mengajukan permohonan perubahan data," tulis akun @kring_pajak, dikutip Kamis (31/8/2022).
Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan netizen tentang tata cara pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja. Bukan kali ini saja ada warganet yang menanyakan hal ini. Tercatat sudah beberapa kali DJP menjelaskan kembali tentang mekanisme pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang belum bekerja atau berpenghasilan.
DDTCNews sebelumnya sempat mengulas secara lengkap cara mendaftar NPWP bagi pencari kerja dalam artikel ini.
Namun, perlu diingat juga bahwa wajib pajak yang tidak bekerja tapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
"Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK)," tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak. (sap)