Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut ketentuan mengenai pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak diperlukan untuk menciptakan keadilan di antara pelaku usaha.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pencantuman NIK dalam faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 yang menjadi aturan pelaksana UU Cipta Kerja.
Dengan ketentuan itu, lanjutnya, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK.
"Pencantuman NIK bagi pembeli yang orang pribadi ini adalah suatu upaya kita untuk meningkatkan keadilan, menciptakan iklim berusaha yang semakin baik," katanya dalam Sosialisasi UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).
Yoga menuturkan seluruh substansi dalam UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk mendorong investasi. Dengan mewajibkan pencantuman NIK dalam faktur pajak, pemerintah akan memberikan perlakuan adil bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh.
Selama ini, sambungnya, masih terdapat pelaku usaha yang tidak patuh dengan menolak memberikan NPWP untuk dimasukkan dalam faktur pajak. Untuk itu, PP 9/2021 memberikan kemudahan dengan mencantumkan NIK dalam faktur pajak bagi subjek pajak orang pribadi.
"NIK itu ditaruh di faktur pajak yang Bapak-Ibu terbitkan. Ini tujuannya supaya kami di DJP memiliki data siapa sih pembeli dari Bapak-Ibu," ujarnya.
PP 9/2021 menyebut faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan BKP/JKP, yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Identitas itu meliputi nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi.
Pemerintah juga menetapkan NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP, baik dalam hal pembuatan faktur pajak maupun pengkreditan pajak masukan. (rig)