RAPBN 2023

Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 Agustus 2022 | 17.45 WIB
Tingkatkan Pajak, Pemerintah Hindari Kebijakan yang Memberatkan Rakyat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam upaya peningkatan penerimaan perpajakan pada 2023, pemerintah berkomitmen tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

Kebijakan diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Hal ini dilakukan dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan efektif untuk penguatan konsolidasi fiskal.

“Dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya perpajakan, agar menghindari kebijakan yang memberatkan rakyat,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2023, dikutip pada Senin (22/8/2022).

Dalam RAPBN 2023, pemerintah menyodorkan usulan target penerimaan perpajakan senilai Rp2.016,9 triliun. Angka tersebut naik 4,78% dari outlook penerimaan perpajakan pada 2022 yang diestimasi senilai Rp1.924,9 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah juga berkomitmen memberi insentif fiskal pada kegiatan ekonomi strategis yang mempunyai multiplier effect kuat terhadap perekonomian.

Sejalan dengan hal tersebut, seiring dengan kebijakan kementerian/lembaga (K/L) sebagai leading sector pelaksana kebijakan yang dapat menimbulkan multiplier effect terhadap nilai tambah nasional, penerimaan perpajakan diharapkan juga dapat meningkat.

Selain itu, menurut pemerintah sendiri, upaya-upaya mengamankan penerimaan perpajakan harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Pasalnya, kebijakan pajak menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Kemudian, pemerintah berkomitmen melanjutkan tren peningkatan penerimaan pajak dengan menjaga efektivitas implementasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah juga akan menggali potensi dengan ekstensifikasi dan intensifikasi.

“Untuk penguatan basis pemajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” imbuh pemerintah.

Pemerintah juga menyebut optimalisasi perpajakan melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum merupakan salah satu kebijakan umum perpajakan pada tahun depan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.