KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Muhamad Wildan
Senin, 08 Agustus 2022 | 18.00 WIB
Pemerintah Buka Opsi Perluas Cakupan Tax Allowance, Begini Skemanya

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka peluang untuk menambah jumlah sektor yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas sektor-sektor yang dirasa perlu mendapatkan insentif tersebut.

"Kita mempertahan [tax allowance], tinggal perluasannya saja. Kita lihat [sektor] mana yang paling penting," ujar Bahlil, Senin (8/8/2022).

Walau sektor yang eligible untuk memanfaatkan insentif tax allowance akan ditambah, Bahlil mengatakan tak semua wajib pajak yang mengajukan permohonan akan diberi insentif.

Insentif pajak akan diberikan sepanjang wajib pajak memang layak mendapatkan insentif tersebut. "Kita lihat berapa IRR-nya, berapa lama breakeven point-nya, berapa lapangan pekerjaannya, lokasinya bagaimana, transfer of knowledge-nya bagaimana, itu yang akan menjadi referensi pemberian insentif," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pemberian tax allowance kepada wajib pajak badan dalam negeri diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2019 dan diperinci pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2020 s.t.d.d. PMK 96/2020.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019, insentif tax allowance diberikan kepada bidang usaha tertentu dan bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang memiliki nilai investasi tinggi, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, dan memiliki kandungan lokal tinggi.

Merujuk pada lampiran PP 78/2019, terdapat 166 bidang usaha tertentu dan 17 bidang usaha tertentu di daerah tertentu yang dapat memanfaatkan insentif tax allowance. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.