Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemutakhiran data dan informasi melalui DJP Online.
Pemutakhiran yang dimaksud bukan hanya melakukan validasi untuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), melainkan juga alamat tinggal, email, dan nomor telepon.
"Alamat [yang] digunakan untuk reaching out dengan wajib pajak, nomor telepon dan email sama. Kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran, wajib pajak dapat melakukannya," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Senin (2/8/2022).
Adapun untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan login dan memasukkan NIK yang dimiliki. Bila dinyatakan valid, wajib pajak dapat menggunakan NIK tersebut untuk mengakses DJP Online.
Bila status NIK masih belum valid, ke depan DJP akan melakukan klarifikasi sejalan dengan proses pemadanan data antara DJP dan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
"Selain wajib pajak melakukan pemutakhiran secara mandiri, kami melakukan reaching out kepada masyarakat wajib pajak untuk klarifikasi beberapa informasi yang menjadi basis profil wajib pajak," ujar Suryo.
Untuk diketahui, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk sejak 14 Juli 2022.
Hingga 31 Desember 2023, NPWP format lama masih dapat digunakan meski NIK sudah digunakan sebagai NPWP. Nantinya, NIK akan digunakan secara penuh sebagai NPWP pada 1 Januari 2024. (sap)