Suasana rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Setelah menyetujui 3 rancangan undang-undang (RUU) mengenai pembentukan provinsi baru di Papua, DPR RI sekarang mulai menyusun RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam rapat paripurna, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui sebagai RUU usulan DPR RI.
"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Papua Barat Daya dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," ujar Rachmad Gobel ketika meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir di parlemen, Kamis (7/7/2022).
Dengan disetujuinya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sebagai RUU usulan DPR RI, Komisi II DPR RI mendapatkan tugas untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah.
Pembahasan dilakukan setelah surat presiden diterima oleh DPR RI. RUU akan dibahas selama masa reses dengan seizin pimpinan DPR RI.
Untuk diketahui, pada pekan lalu DPR RI telah menyetujui 3 RUU mengenai pembentukan provinsi baru di Papua yakni  RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayan publik, dan mengangkat harkat derajat orang asli Papua.
Tak hanya itu, pembentukan ketiga provinsi baru tersebut juga diperlukan untuk mengatasi permasalahan konflik di Papua.
"Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain," ujar Doli. (sap)