Tampilan muka dokumen PMK 109/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM).
Melalui PMK 109/2022 yang baru dirilis, pemerintah kini membagi ketentuan cukai sigaret KLM ka dalam 2 golongan. Perubahan itu dilakukan seiring dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau (CHT).
"Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021...perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 109/2022, dikutip pada Rabu (6/7/2022).
Pasal 1 PMK 109/2022 mengubah ketentuan cukai yang termuat dalam lampiran I, II, dan III PMK 192/2021. Pada lampiran I, dijelaskan pengusaha pabrik sigaret jenis KLM kini terbagi dalam 2 golongan.
Golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Sebelumnya, hanya terdapat 1 golongan pabrik sigaret KLM.
Kemudian pada lampiran II, disebutkan tarif cukai sigaret KLM pada golongan I senilai Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780. Sementara pada golongan II, tarif cukai pada sigaret KLM tidak berubah dengan yang berlaku selama ini, yakni Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.
Adapun mengenai tarif cukai dan harga jual eceran minimum pada sigaret KLM yang impor, pada lampiran III diatur masing-masing senilai Rp440 dan Rp780 per batang.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 4 Juli 2022]," bunyi PMK tersebut. (sap)