PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Muhamad Wildan
Jumat, 01 Juli 2022 | 20.17 WIB
Mayoritas Harta Luar Negeri PPS Tak Direpatriasi, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan paparannya tentang PPS. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat terdapat Rp76,13 triliun harta luar negeri wajib pajak yang dideklarasikan saat program pengungkapan sukarela (PPS) berlangsung.

Namun secara lebih terperinci, hanya Rp16,05 triliun nilai harta yang direpatriasi oleh wajib pajak. Adapun senilai Rp60,1 triliun tetap ditempatkan di luar negeri, tidak direpatriasi ataupun diinvestasikan di Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memandang minimnya harta yang direpatriasi oleh wajib pajak bukanlah masalah besar.

"Tidak selalu bahwa kalau di luar negeri itu sembunyi. Mengapa kok tidak balik? Mungkin karena bagian dari operasi usahanya mereka," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).

Selanjutnya, harta tidak direpatriasi bisa jadi karena wajib pajak tersebut merupakan tinggal di dalam negeri tapi masih terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

"Yang penting buat kita adalah sekarang informasinya sudah ada di kita, jadi itu tidak menjadi masalah kalau mereka ada di luar negeri," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, mayoritas wajib pajak yang memiliki harta di luar negeri tercatat menempatkan hartanya di Singapura. Tercatat ada 7.997 wajib pajak yang menempatkan hartanya di negara tersebut.

Nilai harta yang bertempat di Singapura tercatat mencapai Rp56,96 triliun, sedangkan PPh final yang dibayarkan dari harta tersebut mencapai Rp7,29 triliun.

Selanjutnya, tercatat ada 50 wajib pajak yang menempatkan hartanya di British Virgin Islands. Harta peserta PPS yang berlokasi di negara suaka pajak tersebut tercatat mencapai Rp4,9 triliun. Nilai PPh final yang dibayar dari deklarasi harta yang berlokasi di British Virgin Islands mencapai Rp601,9 miliar.

Adapun harta wajib pajak yang berlokasi di Hong Kong tercatat mencapai Rp3,58 triliun. Tercatat ada 432 wajib pajak peserta PPS yang memiliki harta di Hong Kong. Nilai PPh yang dibayar oleh para wajib pajak tersebut mencapai Rp440,71 miliar. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.