Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya terkait PPS. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan Ditjen Pajak (DJP) akan kembali fokus pada peningkatan kepatuhan, pengawasan, hingga penegakan hukum seiring dengan berakhirnya program pengungkapan sukarela (PPS).
Sri Mulyani mengatakan data yang diperoleh DJP baik melalui PPS, lembaga keuangan domestik, dan automatic exchange of information (AEOI) akan digunakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menegakkan hukum secara konsisten.
"Ini tidak dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin sampaikan kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten dan setransparan dan seakuntabel mungkin," ujar Sri Mulyani, Jumat (1/7/2022).
Dengan berakhirnya PPS, Sri Mulyani menegaskan pemerintah tidak akan kembali menyelenggarakan pengampunan pajak untuk ketiga kalinya.
Ke depan, DJP akan terus membenahi basis data, proses bisnis, hingga kepatuhan internal untuk menciptakan institusi yang memiliki integritas dan dipercaya.
DJP juga terus mengembangkan coretax administration system guna menciptakan cara kerja yang lebih sistematis dan terukur.
Pada level internasional, yurisdiksi-yurisdiksi telah menyepakati solusi 2 pilar yang mempersempit ruang bagi wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak.
"Wajib pajak di manapun mereka berada, dalam yurisdiksi manapun mereka pasti akan tertangkap oleh petugas pajak," ujar Sri Mulyani. (sap)