Ilustrasi. Sejumlah pekerja memakai masker dan menjaga jarak (physical distancing) saat memproduksi furnitur interior perhotelan di pabrik furnitur PT Saniharto Enggalhardjo di Demak, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020). ANTARA FOTO/Aji Styawan/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Harta hibahan dalam kondisi tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Ketentuan soal ini diatur dalam PMK 90/2020 dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Secara terperinci, pengecualian dari objek PPh terjadi apabila harta hibahan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
"Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai hibah yang tidak termasuk objek PPh bisa dilihat dalam aturan terkait," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (24/6/2022).Â
PMK 90/2020 juga melampirkan sejumlah contoh kasus terkait dengan ketentuan harta hibah yang dikecualikan dari objek PPh. Berikut ini adalah contoh kasus harta hibah yang diserahkan oleh satu perusahaan kepada perusahaan lainnya, dikutip dari lampiran PMK 90/2020:Â
PT F menerima sumbangan sejumlah peralatan perkantoran berupa mebel dari PT U. Diketahui, nilai pasar atas peralatan perkantoran sejumlah Rp80 juta dan nilai buku fiskal Rp50 juta. Tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara PT F dan PT U.
Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas sumbangan yang diterima PT F:
1. Sumbangan berupa peralatan perkantoran tersebut dikecualikan dari objek PPh karena tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan PT U.Â
2. Peralatan tersebut dicatat oleh PT F sebesar nilai sisa buku fiskalnya sejumlah Rp50 juta, dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (sap)