BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Opsi Pembetulan SPT Tetap Ada, tapi Ikut PPS Lebih Mudah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 22 Juni 2022 | 08.00 WIB
DJP Sebut Opsi Pembetulan SPT Tetap Ada, tapi Ikut PPS Lebih Mudah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS), wajib pajak tetap bisa memilih melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atas harta yang belum belum dilaporkan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (22/6/2022).

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Bima Pradana mengatakan mengatakan pembetulan SPT dapat dilakukan berdasarkan pada Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pembetulan tersebut dapat dilakukan sepanjang DJP belum memulai tindakan pemeriksaan.

“Silakan lakukan pembetulan apabila dirasa itu memungkinkan," katanya.

Menurutnya, wajib pajak dapat melakukan pembetulan atas kekeliruan yang terdapat SPT Tahunannya. Di sisi lain, wajib pajak juga harus membayar sanksi administrasi berupa bunga apabila pembetulan SPT yang dilakukan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar.

Selain mengenai topik tersebut, ada pula bahasan terkait penetapan 15 jenis dokumen selain SPT pada proses bisnis registrasi, pemeriksaan, hingga penagihan yang bakal diolah oleh Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Aliran Penghasilan Wajib Pajak

Dengan adanya konsekuensi lanjutan ketika utang pajak menjadi lebih besar saat pembetulan SPT, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Bima Pradana menilai PPS lebih memudahkan wajib pajak.

"Kalau saran mudahnya, kita tidak perlu melihat lagi 2016 ada penghasilan apa, uangnya sudah ke mana. Jadinya bingung. Memang inilah gunanya PPS, ikut saja, mudah," ujarnya. (DDTCNews)

Data Valid

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Denty Tresna M mengatakan saat penyelenggaraan tax amnesty pada 2016—2017, DJP belum mempunyai banyak data seperti sekarang. Selain itu, proses pengolahan data pada saat ini juga sudah lebih baik.

“Banyak data yang sudah masuk ke Direktorat Jenderal Pajak dan itu [data] sudah valid,” ujar Denty.

Denty mengatakan banyak sumber data dan informasi pada saat ini. Data berasal dari automatic exchange of information (AEOI) serta instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbankan juga memberikan data dan informasi keuangan kepada DJP. (DDTCNews)

Laporan Realisasi Harta Dalam Negeri

DJP tengah menyiapkan ketentuan khusus terkait dengan pelaporan realisasi deklarasi harta dalam negeri pada PPS. PMK 196/2021 tidak menyebutkan secara eksplisit mengenai kewajiban penyampaian laporan realisasi harta bersih yang bertempat di dalam negeri.

"Namun, pada bagian lampiran form laporan realisasi telah disediakan kolom untuk pelaporan realisasi dari deklarasi dalam negeri. Mengenai ketentuan khususnya sedang dibahas DJP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Merujuk pada Pasal 18 PMK 196/2021, penyampaian laporan realisasi hanya diwajibkan bagi wajib pajak yang merepatriasi/menginvestasikan harta bersih ke Indonesia, sedangkan kewajiban laporan realisasi atas harta dalam negeri yang diungkapkan peserta PPS belum diatur. (DDTCNews)

Dokumen Perpajakan

Penetapan dokumen yang bakal diolah PPDDP diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-237/PJ/2022. Beleid tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi pajak, khususnya mengenai proses bisnis pengolahan dokumen perpajakan.

"Perlu penyelarasan pengolahan dokumen perpajakan dengan rancangan proses bisnis to be document management system pada pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP)," bunyi bagian pertimbangan KEP-237/PJ/2022. Simak ‘DJP Tetapkan 15 Dokumen Perpajakan Selain SPT untuk Diolah PPDDP’. (DDTCNews)

Insentif Tambahan Penanganan Dampak Covid-19

Pemerintah menghentikan pemberian insentif tambahan untuk penanganan dampak bencana Covid-19 bagi perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) mulai Juli 2022.

Insentif tambahan dalam PMK 31/2020 dicabut melalui PMK 96/2022. Pencabutan dilakukan karena hasil evaluasi menunjukkan kondisi ekonomi yang sudah mulai pulih, sehingga pemberian insentif tidak lagi relevan.

PMK 96/2022 ini diundangkan pada 13 Juni 2022. Namun, peraturan menteri ini baru mulai berlaku setelah 30 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 96/2022 akan efektif berlaku terhitung mulai 13 Juli 2022. (DDTCNews)

Ekspor CPO dan Produk Turunannya

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memberi berbagai dukungan dalam percepatan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya hingga 31 Juli 2022.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menyebut program percepatan ekspor (flush out) CPO diatur dalam PMK 102/2022. Dalam PMK tersebut, pemerintah juga menetapkan tarif bea keluar khusus untuk ekspor CPO.

"Untuk penetapan tarif bea keluar umum atau tarif bea keluar flush out, petugas DJBC membedakan dokumen pemberitahuan pabean ekspor berdasarkan nomor/kode dokumen persetujuan ekspor yang dilampirkan," katanya. Simak ‘Dukung Percepatan Ekspor CPO, DJBC Lakukan Beberapa Langkah Strategis’. (DDTCNews)

Bea Masuk Produk Digital

Sejumlah negara di dunia, termasuk Indonesia, mendorong Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/ WTO) agar mencabut moratorium pengenaan tarif bea masuk atas produk digital.

Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai DJBC Anita Iskandar mengatakan Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO ke-13 pada pekan lalu memutuskan untuk memperpanjang moratorium pengenaan bea masuk atas produk digital.

"Jika KTM tahun 2023 sampai bulan Desember tidak dilaksanakan, moratorium pengenaan bea masuk akan berakhir bulan Maret 2024," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
James Surya
baru saja
di spt 2018 hutang KPR dilaporkan, tapi aset properti tdk dilaporkan, apakah wajib mengikuti PPS, atau apakah hanya bs Pembetulan ...? terima kasih