Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang sejalan dengan mulai ramainya aktivitas penerbangan internasional.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan setiap penumpang perjalanan internasional harus mematuhi ketentuan ekspor dan impor barang sebagaimana diatur dalam PMK No. 203/2017.
"Kepada pelaku perjalanan ke luar negeri, pada saat pulang ke Tanah Air ada prosedur barang bawaan penumpang, mulai dari pelaporan dan fasilitas untuk barang bawaan penumpang atas pungutan negara," katanya, dikutip pada Minggu (12/6/2022).
Melalui PMK 203/2017, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, PPnBM, dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pada barang yang melebihi batas nilai pabean maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.
Sementara itu, barang personal use yang merupakan barang kena cukai akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
Apabila terdapat kelebihan jumlah barang yang dibawa, petugas akan langsung memusnahkannya dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.
Selain barang pribadi atau non-personal use, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut juga wajib diberitahukan kepada petugas DJBC.
Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar, serta dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas DJBC, barang impor akan bisa dibawa keluar bandara.
Tarif bea masuk sebesar 10% dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB US$500. Adapun nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$500.
"DJBC juga sudah menyediakan aplikasi yang memudahkan para penumpang," ujar Nirwala.
Aplikasi yang dimaksud Nirwala tersebut bernama Mobile Beacukai. Aplikasi itu dapat dimanfaatkan penumpang untuk melacak status barang kiriman, menghitung bea masuk dan pajak impor, serta pengecekan kurs. (rig)