PMK 89/2022

Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 07 Juni 2022 | 14.15 WIB
Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Laman muka dokumen PMK 89/2022.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2022.

Beleid ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik.

“... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Mozambik,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 89/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Namun, pemerintah kini mengatur ketentuan pengenaan tarif preferensi secara lebih spesifik untuk masing-masing skema perjanjian.

Sebagai informasi, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif Preferensi?.

Namun, tarif preferensi baru dapat dinikmati apabila barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?.

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin ( surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 89/2022.

Ringkasnya, PMK 89/2022 ini menjadi pedoman agar barang impor dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Adapun PMK 89/2022 mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.