Ilustrasi.
SEMARANG, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menyosialisasikan ketentuan baru tentang faktur pajak yang diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. KPP Pratama Semarang Candisari misalnya, menggelar acara sosialisasi bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di wilayah tersebut.
Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari Rafi Rizqy menjelaskan ada beberapa poin pokok yang diatur dalam PER-03/PJ/2022, di antaranya adalah pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor paspor dalam e-faktur. Poin penting lainnya, transaksi dalam mata uang asing yang perlu dikonversi dengan kurs KMK yang berlaku saat faktur pajak dibuat.
"Kemudian, penambahan kode transaksi 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, serta pembatasan waktu upload e-faktur," kata Rafi dilansir pajak.go.id, Kamis (19/5/2022).
Rafi mengingatkan kembali bahwa e-faktur yang sudah dibuat wajib di-upload atau diunggah dan mendapatkan persetujuan DJP (hingga approval sukses) maksimal dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan faktur pajak.
“E-faktur yang melewati batas yang telah ditetapkan dalam PER-03 dianggap bukan faktur pajak,” tutup Rafi.
PKP perlu memahami lagi bahwa ada 2 kriteria yang membuat e-faktur disetujui oleh DJP antara lain apabila nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan adalah NSFP yang diberikan DJP dan e-faktur diunggah dengan tepat waktu.
Simulasi kasus mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur telah dicantumkan oleh DJP pada Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022.
Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.
Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (sap)