Ilustrasi
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu bersedia menerima kunjungan yang dilakukan oleh petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP).
Alasannya, wajib pajak berpotensi direkomendasikan untuk diperiksa oleh KPP apabila dalam laporan hasil kunjungan disimpulkan bahwa wajib pajak tak bersedia untuk dikunjungi.
"Berdasarkan temuan ... dapat direkomendasikan tindak lanjut sebagai berikut: ... terhadap temuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) ... angka (4) ... direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Rabu (18/5/2022).
Potensi untuk dilakukan pemeriksaan juga muncul bila ketika dikunjungi oleh petugas, wajib pajak tak bersedia memberikan penjelasan atas permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
DJP juga berpotensi memeriksa wajib pajak orang pribadi bila wajib pajak yang dikunjungi meninggal dunia atau akan/telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Wajib pajak badan juga berpotensi diperiksa bila wajib pajak yang dimaksud telah dibubarkan ketika petugas KPP melakukan kunjungan.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan kunjungan adalah kegiatan pegawai DJP mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau tempat lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan wajib pajak.
Ketika melaksanakan kunjungan, pegawai KPP harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan. Tanda pengenal dan surat kunjungan harus ditunjukkan kepada wajib pajak.
Pegawai yang melakukan kunjungan dapat mengambil gambar, audio, dan video. Namun, kegiatan dokumentasi tersebut dapat dilakukan bila pegawai KPP sudah memberitahukan hal tersebut dan wajib pajak menyatakan tak keberatan. (sap)