Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal, penelitian kepatuhan material, dan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).
Dalam pelaksanaannya, pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang melaksanakan kunjungan harus melengkapi diri dengan tanda pengenal, surat tugas, dan dokumen-dokumen lainnya yang memang relevan.
"Pegawai KPP yang melaksanakan kunjungan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kunjungan, serta menjelaskan tujuan kunjungan kepada wajib pajak," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Selasa (17/5/2022).
Kunjungan yang dilakukan petugas pun hanya dilaksanakan pada hari dan jam kerja sebagaimana yang diatur oleh menteri keuangan. Namun, kunjungan dapat dilaksanakan di luar hari dan jam kerja berdasarkan pada pertimbangan kepala KPP.
Pegawai KPP yang mengunjungi wajib pajak dapat melakukan beberapa hal seperti mengambil gambar, audio, dan video. Hal ini dapat dilakukan bila diberitahukan terlebih dulu kepada wajib pajak dan wajib pajak tidak keberatan dengan hal tersebut.
Ketika mengunjungi wajib pajak, pegawai KPP bertugas melakukan pengamatan atas kondisi sekitar wajib pajak sejalan dengan ketentuan kegiatan pengawasan berbasis kewilayahan.
Dari kunjungan tersebut, pegawai KPP nantinya akan menyusun laporan hasil kunjungan (LHK). LHK sendiri berisi simpulan dan rekomendasi tindak lanjut.
Sebagai contoh, bila dari kunjungan disimpulkan tidak terdapat temuan maka pada LHK direkomendasikan untuk tidak ditindaklanjuti.
Sebaliknya, bila dari kunjungan ditemukan indikasi wajib pajak melakukan tindak pidana maka temuan tersebut direkomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan. (sap)