KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Dian Kurniati
Sabtu, 14 Mei 2022 | 14.00 WIB
Larangan Ekspor CPO Jalan 2 Pekan, Kemenkeu Bakal Evaluasi Dampaknya

Warga antre membeli minyak goreng curah pada Gebyar 2 Ton Minyak Goreng Curah di Terminal Tegal, Denpasar, Bali, Sabtu (30/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu bakal mengevaluasi dampak larangan sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) tersebut dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. BKF pun bakal menghitung efek kebijakan tersebut terhadap APBN dan perekonomian.

"Ini akan terus kami evaluasi, yang jelas memang prioritas pemerintah jelas, untuk jaga momentum pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan [memastikan] ketersediaan bahan pokok," katanya, Jumat (13/5/2022).

Febrio mengatakan di tengah lonjakan harga komoditas global, pemerintah memiliki prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat dan momentum pemulihan ekonomi. Prioritas itu pula yang selalu menjadi pertimbangan ketika membuat kebijakan, termasuk pelarangan ekspor CPO.

Dia menjelaskan kenaikan berbagai harga komoditas pada satu sisi telah membawa berkah pada pendapatan negara. Namun di sisi lain, kenaikan harga komoditas dapat menimbulkan lonjakan laju inflasi dan menggerus daya beli masyarakat yang sudah berangsur pulih setelah tertekan akibat pandemi Covid-19.

Tak hanya melarang ekspor CPO, Febrio menyebut upaya menjaga daya beli masyarakat juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran APBN. Menurutnya, APBN akan berperan sebagai shock absorber untuk menjaga pemulihan ekonomi tetap berlanjut dengan melindungi daya beli masyarakat di tengah kenaikan harga komoditas.

"Kebijakan-kebijakan yang kami ambil konsisten dengan prioritas-prioritas tersebut. Prioritas ini terus akan kami lihat hari demi hari, minggu demi minggu," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pelarangan ekspor pada bahan baku dan produk minyak goreng, yang diatur melalui Permendag 22/2022 mulai 28 April 2022. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil. Larangan ekspor akan dicabut ketika kebutuhan minyak goreng di dalam negeri terpenuhi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.