Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan dan memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak berpotensi menerima surat imbauan dari Ditjen Pajak (DJP)
Surat imbauan yang dikirimkan otoritas pajak kepada wajib pajak tersebut merupakan tindak lanjut atas penelitian kepatuhan formal yang dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) terhadap seluruh wajib pajak.
"Surat imbauan untuk memenuhi kewajiban angsuran pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak yang…memiliki kekurangan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, Kamis (12/5/2022).
Surat imbauan juga dikirimkan kepada wajib pajak apabila timbul kekurangan angsuran pajak akibat perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan atau bila wajib pajak melakukan pembetulan SPT yang mengakibatkan angsuran pajak tahun berjalan menjadi lebih besar.
Untuk diketahui, PPh Pasal 25 merupakan pajak yang diangsur sendiri oleh wajib pajak setiap bulan. PPh Pasal 25 dibayar setiap bulan sebesar PPh terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya dikurangi dengan PPh yang dipotong oleh pihak lain dan kredit pajak dibagi 12.
Apabila wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar setiap bulan pada tahun pajak berjalan adalah sama dengan angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar pada tahun lalu.
Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 25 harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh juga harus disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25 berpotensi dikenai sanksi bunga ditambah dengan uplift factor sesuai dengan UU KUP. Keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh juga dikenai sanksi berupa denda senilai Rp100.000,00. (rig)