PP 17/2022.
JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan ketentuan mengenai pendanaan dan pengelolaan anggaran untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2022 sebagai aturan turunan UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Beleid itu memuat ketentuan pendanaan persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya.
"Pendanaan … bersumber dari APBN; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 PP 17/2022, dikutip pada Minggu (8/5/2022).
Pasal 4 menjelaskan skema pendanaan untuk persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Skema pendanaan dalam bentuk belanja termasuk pendanaan yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, skema pendanaan dalam bentuk pembiayaan termasuk pendanaan yang bersumber dari surat berharga negara (SBN). Dalam hal ini, SBN yang dapat diterbitkan meliputi surat berharga syariah negara (SBSN) dan surat utang negara (SUN).
Mengenai skema pendanaan yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah, bentuknya terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan (ADP).
Kemudian, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) IKN; keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, penguatan peran badan hukum milik negara, dan pembiayaan kreatif (creative financing); serta skema pendanaan lainnya.
Di sisi lain, menteri dapat memberikan dukungan pemerintah berupa fasilitas penyiapan dan pelaksanaan transaksi untuk mendukung creative financing. Jika pembangunan IKN dilakukan melalui penugasan badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara, pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal negara; investasi pemerintah; jaminan pemerintah; dan/atau insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sumber pembiayaan kreatif (creative financing)...ditetapkan oleh menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian/lembaga, dan/ atau Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 4 ayat (10) PP 17/2022.
Adapun pemberian jaminan pemerintah untuk mendukung pembangunan IKN harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni pemberian jaminan dilakukan oleh menteri dengan mempertimbangkan kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal APBN.
Menteri juga dapat memberikan penugasan khusus kepada badan usaha penjaminan infrastruktur untuk memberikan jaminan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)