SEWINDU DDTCNEWS
PMK 74/2022

Mau Tunda Pelunasan Pita Cukai? Penuhi 3 Syarat Ini

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 2 Mei 2022 | 09.00 WIB
Mau Tunda Pelunasan Pita Cukai? Penuhi 3 Syarat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran pita cukai. Persyaratan tersebut tertera pada Pasal 5 PMK 74/2022.

Seperti diketahui, pemerintah mengatur pemberian penundaan pembayaran pita cukai melalui PMK 74/2022. Penundaan pembayaran pita cukai dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

“Penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai,” bunyi Pasal 1 PMK 74/2022, dikutip pada Senin (2/5/2022).

Guna memperoleh penundaan itu, pengusaha pabrik atau importir harus memenuhi 3 syarat. Pertama, tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai.

Namun demikian, syarat pertama tersebut tidak berlaku bagi pengusaha pabrik atau importir yang sedang mengajukan keberatan atau mendapatkan izin mengangsur.

Kedua, selama kurun waktu 12 bulan terakhir tidak mendapatkan surat teguran. Ketiga, memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Selanjutnya, untuk mendapatkan penundaan, pengusaha pabrik atau importir harus mengajukan permohonan pemberian penundaan tersebut kepada kepala kantor Bea dan Cukai. Simak ‘Tunda Bayar Cukai untuk Pengusaha Pabrik & Importir, Begini Skemanya’.

Adapun penundaan pembayaran cukai merupakan kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga. Penundaan ini dapat diberikan selama 2 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik atau 1 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk importir.

Selain itu, ada pula opsi pemberian jangka waktu penundaan selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. Jangka waktu penundaan 90 hari ini diberikan untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Jangka waktu penundaan 90 hari juga dapat diberikan terhadap pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.