Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran jatuh tempo pembayaran pajak membuat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri pada Maret 2022 tumbuh tinggi.
PPN seharusnya disetorkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Akibat libur Isra Miraj yang jatuh pada 28 Februari 2022 maka jatuh tempo pembayaran pun bergeser ke hari berikutnya, yaitu pada 1 Maret 2022.
"PPN dalam negeri tumbuh 26,5% yang merupakan dampak dari pergeseran penerimaan Februari 2022 ke Maret 2022 (terdapat hari libur)," tulis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi April 2022, dikutip pada Jumat (22/3/2022).
Bila dampak pergeseran penerimaan pajak tersebut dihilangkan, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPN dalam negeri pada Februari dan Maret 2022 masing-masing tumbuh positif sebesar 10,17% dan 32,47%.
Sementara itu, nilai PPN dalam negeri yang dikumpulkan oleh pemerintah per Maret 2022 tercatat Rp67,99 triliun atau tumbuh 81% dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada Februari 2022 sejumlah Rp37,65 triliun.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan pajak per kuartal I/2022 mencapai Rp322,46 triliun atau naik 41% dibandingkan dengan posisi tahun sebelumnya. Nilai pajak yang dikumpulkan tersebut setara dengan 26% dari target pajak 2022 senilai Rp1.265 triliun.
Selain berkat perbaikan aktivitas ekonomi, tingginya pertumbuhan per kuartal I/2022 juga disebabkan low base effect. Kontraksi penerimaan pajak kuartal I/2021 tergolong dalam sehingga berpengaruh terhadap penghitungan pertumbuhan penerimaan pajak kuartal I/2022. (rig)