Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin MohammadĀ Said. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews -Ā Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin MohammadĀ Said mengungkapkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mempunyai 4 manfaat dalam jangka pendek bagi ekonomi dan sistem perpajakan.
Manfaat tersebut, pertama, UU HPP dapatĀ mendukung pencapaian target rasio pajak di angka 10,12% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025 nanti. Capaian ini bisa mendorong keseimbangan primerĀ kembali ke 0%.Ā
"Ini adalah syaratĀ bagi pengelolaan APBN yang sehat. Caranya denganĀ menaikkan tarif pajak pertambahan nilai [PPN]Ā menjadi 12% palingĀ lambatĀ Januari 2025," kata Mihidin dalam acara Sosialisasi UU HPP, dikutip Sabtu (23/4/2022).
Selain itu, Muhidin mengatakan reformasi kebijakan PPN yang dapat turut menyehatkan APBN adalah perluasan basisĀ pajak melalui pemungutan pajak dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) danĀ penguranganĀ pengecualian serta fasilitas PPN.
Kedua,Ā meningkatkan penerimaan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara daripada pemidanaan.Ā
Oleh karena itu, dia menjelaskan dalam UU HPP pemerintah menerapkan prinsip pemberlakukan sanksi pidana sebagai upayaĀ terakhir dalam pelanggaran pidana di bidang perpajakan dan cukai.
Ketiga,Ā mendorong peningkatan kepatuhanĀ wajib pajak yangĀ pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan. Caranya dengan implementasi klausul dalam UU HPP yangĀ menurunkan sanksiĀ administrasi pajak penghasilan (PPh), PPN, dan cukai.
Keempat,Ā mendorong sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM) agar mampu berperan lebih dalam pemulihan ekonomiĀ nasional. Selain itu, UU HPP membuat korporasi tidak lagi bisa lagi ugal-ugalanĀ dalam memberikan natura pada manajemennya.
"Untuk itu dipertahankan insentif diskonĀ 50% dari tarif PPh badan bagi UMKM, dan insentifĀ baru tidak kena pajak bagi UMKM dengan peredaranĀ bruto dibawah Rp500 juta, serta pengaturan kembali natura menjadi objek pajak," ujarnya. (sap)