Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Musim bagi-bagi dividen dari emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah berlangsung. Dalam hal ini Investor dapat memanfaatkan insentif dari pemerintah yakni berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, guna mendapatkan pembebasan PPh atas dividen investor harus menginvestasikan kembali dividen yang didapat selama 3 tahun dalam instrumen investasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS/dividen interim," kata DJP dalam akun resmi Twitter-nya @kring_pajak, Selasa (21/4/2022).
Lebih lanjut, PMK 18/2021 mengatur reinvestasi dapat direalisasikan dalam instrumen pasar keuangan berupa efek bersifat utang (termasuk medium term notes), sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito/tabungan, dan giro.
Kemudian, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan/ atau instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam reinvestasi di luar pasar keuangan, dividen dapat ditanamkan pada instrumen investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah, investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya, dan investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI.
Dividen juga bisa disalurkan melalui investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan atau lantakan dengan kemurnian 99,99% yang diproduksi di Indonesia dan mendapatkan sertifikat standar nasional Indonesia (SNI) dan/atau london bullion market association (LBMI).
Selain itu, reinvestasi bisa dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah NKRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang UMKM, dan/atau bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diingat, terdapat batas waktu untuk melakukan reinvestasi. Setelah tahun pajak saat diterimanya dividen berakhir, reinvestasi paling lambat dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan.
Meski bukan menjadi objek PPh, dividen yang dikecualikan dari objek PPh tetap dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan dividen dapat dicatat pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di Pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Selain pelaporan SPT Tahunan, setiap tahunnya wajib pajak juga harus melakukan pelaporan realisasi investasi di DJP Online. (sap)