Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak mewajibkan pengusaha kena pajak (PKP) untuk menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.
Dalam Perdirjen Pajak yang telah dicabut yakni PER-24/PJ/2012, kode transaksi 05 adalah kode transaksi yang tidak digunakan. Dengan PER-03/PJ/2022, kode transaksi 05 perlu digunakan atas penyerahan yang terutang PPN final Pasal 9A UU PPN.
"Digunakan untuk penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu seperti diatur dalam Pasal 9A ayat (1) UU PPN," tulis DJP pada Lampiran B PER-03/PJ/2022, dikutip pada Minggu (17/4/2022).
Dijabarkan pada lampiran tersebut, kode transaksi 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP oleh PKP yang memiliki peredaran usaha setahun tak lebih dari jumlah tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu.
Merujuk pada beberapa peraturan menteri keuangan (PMK) yang diterbitkan Kementerian Keuangan baru-baru ini, sudah terdapat beberapa penyerahan BKP/JKP yang dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final Pasal 9A UU PPN.
PMK 65/2022 mencontohkan PKP yang menyerahkan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 1,1% dari harga jual. Atas penyerahan ini, PKP perlu menggunakan kode transaksi 05.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 diterbitkan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 sekaligus menyederhanakan ketentuan faktur pajak yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan.
PER-03/PJ/2022 berlaku per 1 April 2022 dan mencabut beberapa peraturan dan keputusan dirjen pajak secara sekaligus, antara lain PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001. (rig)