Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)
PEKANBARU, DDTCNews - Belanja yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masih 'diecer-ecer' atau disebar dalam banyak program dengan nilai yang tidak signifikan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total program kerja di pemda bisa mencapai 300.000 program. Akibatnya, program-program ini tidak menimbulkan dampak yang signifikan bagi publik.
"Makin rintik-rintik tak ada yang terasa, habisnya di ongkos administrasi. Sehingga yang menikmati lebih birokrasi sebetulnya daripada si penerima programnya," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD di Provinsi Riau, Jumat (25/3/2022).
Sri Mulyani mengatakan fokus belanja daerah seharusnya pada pelayanan masyarakat yang mendasar, yakni belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan pelayanan dasar. "Daerah tujuannya adalah untuk melayani masyarakatnya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan," ujar Sri Mulyani.
Dalam pelaksanaan penganggaran, belanja daerah akan disusun dengan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.
Alokasi belanja dilakukan berdasarkan target kinerja dan skala prioritas, bukan berdasarkan aspek pemerataan. Program yang dijalankan, ujar Sri, juga harus sinkron dengan program nasional.
Guna memfokuskan belanja daerah, UU HKPD menetapkan batas minimal belanja infrastruktur sebesar 40% dari APBD. Belanja pegawai juga dibatasi maksimal sebesar 30% dari total APBD.
Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu 5 tahun agar pemda memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur belanjanya. (sap)