Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Tingginya capaian kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata di luar prediksi Kementerian Keuangan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan capaian penyampaian SPT pada tahun lalu termasuk yang paling tinggi sepanjang sejarah.
"Ini memang agak anomali, orang di masa pandemi malah rajin lapor SPT-nya," ujar Yon dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).
Untuk diketahui, rasio kepatuhan formal per tahun lalu mencapai 84%. Dari total wajib pajak wajib SPT yang diperkirakan sebanyak 19 juta, wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 15,97 juta.
Yon mengatakan capaian kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu merupakan tren positif yang perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun-tahun yang akan datang.
Bagaimanapun, capaian kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan kepatuhan formal di negara-negara maju.
"Kita akan masih mengarah ke sana, mudah-mudahan di tahun ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan kinerja penyampaian SPT yang lalu," ujar Yon.
Sebagai catatan, per 15 Maret 2022 tercatat sudah ada 6,39 juta SPT yang diterima oleh DJP. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 19 juta, maka rasio kepatuhan formal per 15 Maret 2022 sebesar 33,6%. (sap)