KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Turunan PPN 11% Belum Terbit, WP Bingung Isi Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Maret 2022 | 19.00 WIB
Aturan Turunan PPN 11% Belum Terbit, WP Bingung Isi Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 seperti diamanatkan dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Meski demikian, aturan pelaksana kenaikan tarif PPN tersebut belum juga diterbitkan hingga saat ini. Hal ini membuat salah satu netizen, yaitu pemilik akun Twitter @meisachks, bertanya ke Ditjen Pajak (DJP) terkait dengan faktur pajak.

"Ketika pembuatan faktur pajak setelah 1 April, tetapi invoice yang ter-create sebelum 1 April itu, tarifnya tetap 10% atau 11% bagaimana? Sistem e-faktur-nya mengikuti tanggal rekam atau tanggal invoice?" cuit @melisachks, Kamis (17/3/2022).

Menanggapi pertanyaan tersebut, DJP menyebut tarif 11% berlaku mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU HPP. DJP pun meminta wajib pajak untuk menunggu aturan turunan PPN dari UU HPP diterbitkan beserta pembaruan aplikasi e-faktur.

"Namun hingga saat ini belum ada aturan turunan yang mengatur lebih lanjut perubahan tarif tersebut dan penyesuaian aplikasinya. Mohon ditunggu update selanjutnya ya Kak," balas DJP melalui akun Twitter @kring_pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya sempat mengatakan otoritas tengah menimbang kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga sebelum benar-benar menerapkan tarif baru PPN seperti yang diatur dalam UU HPP.

Menurut Neilmaldrin, DJP bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya perlu memperhatikan perkembangan harga bahan-bahan pokok dan komoditas lainnya sebelum memberlakukan tarif PPN sebesar 11% per 1 April 2022.

"Tim sedang melakukan pembahasan, aturan turunan dari undang-undangnya (UU HPP) juga sedang dalam pembahasan. Jadi kami belum tahu [naik tidaknya tarif PPN]," tuturnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.