PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska saat memberikan paparan dalam webinar Promensisco yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian kebijakan atas indikator kinerja utama (IKU) guna mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan setiap capaian P-21 atas perkara TPPU memiliki nilai yang setara dengan capaian P-21 atas 2 tindak pidana pajak. Adapun yang dimaksud dengan P-21 adalah ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Jika 1 perkara pidana pajak kemudian kami juncto-kan dengan TPPU, kami dapat IKU 3. Kalau cuma 1 saja, yaitu tindak pidana pajak maka kami dikasih IKU 1 poin," katanya dikutip pada Minggu (20/3/2022).
Hamdi menambahkan penyesuaian indikator kinerja utama tersebut juga merupakan salah satu strategi otoritas pajak dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melalui regulasi dan kebijakan.
Dari sisi regulasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan DJP. Surat edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari surat edaran sebelumnya yakni SE-32/PJ/2017.
Pada SE-29/PJ/2021, terdapat beberapa klausul yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU.
Sebagaimana yang disampaikan DJP pada tahun lalu, otoritas pajak memandang penyidikan tindak pidana perpajakan perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU untuk menghasilkan penegakan hukum yang lebih kuat.
Bila penyidikan tindak pidana perpajakan juga dilapisi dengan penyidikan TPPU, pemulihan kerugian pendapatan negara dapat dilakukan secara lebih optimal. (rig)