PENGAWASAN PAJAK

WP Tak Respons Surat Paksa & Teguran, Petugas Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Februari 2022 | 19.03 WIB
WP Tak Respons Surat Paksa & Teguran, Petugas Lakukan Penagihan Aktif

Ilustrasi.

KAPUAS HULU, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sintang, Kalimantan Barat melakukan penagihan aktif kepada 2 wajib pajak yang memiliki tagihan pajak. Terhadap keduanya dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dan pemblokiran rekening. 

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Sintang Fakhri Nugroho menjelaskan kegiatan penagihan aktif terhadap 2 wajib pajak dilakukan terpisah. Untuk pemblokiran rekening dilakukan di Bank Kalbar Kabupaten Kapuas Hulu, sedangkan PPSP dilakukan di KP2KP Putussibau. 

"Penagihan aktif ini dilakukan karena wajib pajak tidak merespons surat paksa dan surat teguran yang kami keluarkan," ujar Fakhri dikutip dari siaran pers DJP, Jumat (25/2/2022). 

Petugas, imbuh Fakhri, sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening milik salah satu wajib pajak. Sementara untuk PPSP, wajib pajak yang bersangkutan bersedia hadir langsung saat diundang KP2KP Putussibau. 

"Pemblokiran rekening wajib pajak dilakukan sebagai upaya penagihan agar wajib pajak melunasi utang pajaknya," ujar Fakhri. 

Sebagai informasi, penagihan pajak dengan surat paksa adalah tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajaknya beserta dengan biaya penagihan.

Surat paksa dapat diterbitkan setelah surat teguran disampaikan. Apabila 21 hari setelah surat teguran disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya, maka surat paksa diterbitkan. Surat paksa tersebut harus dilunasi oleh penanggung pajak dalam waktu 2 x 24 jam. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.