Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sesuai dengan PMK 3/2022 belum tersedia di DJP Online.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak itu wajib disampaikan. Nantinya, aplikasi pelaporan akan tersedia pada fitur e-reporting insentif Covid-19.
“Apabila sudah tersedia, untuk melaporkannya wajib pajak dapat mengunjungi situs www.pajak.go.id dan login dengan akun DJP Online masing-masing,” ujar Neilmaldrin, Rabu (9/2/2022).
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 PMK 3/2022, wajib pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 harus menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apabila fitur e-reporting insentif Covid-19 belum tersedia pada menu (tab) layanan, wajib pajak bisa mengaktifkannya terlebih dahulu. Aktivasi fitur dapat dilakukan melalui menu (tab) profil. Pada pilihan aktivasi fitur layanan, wajib pajak dapat mencentang kotak e-reporting Insentif Covid-19.
“Jika WP pernah mengakses laman e-reporting sebelumnya, silahkan login dan langsung masuk ke tab layanan,” imbuh Neilmaldrin.
Adapun pengurangan 50% besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang tercakup dalam 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Insentif diberikan sampai dengan masa pajak Juni 2022. (kaw)