Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022.Â
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2022 yang mengatur pemberian insentif PPnBM mobil ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun ini.
Dalam bagian pertimbangan PMK 5/2022, disebutkan insentif PPnBM mobil DTP diperpanjang untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional. Insentif itu diberikan selama 9 bulan, mulai dari Januari hingga September 2022.
"Untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional…, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan PPnBM atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022," bunyi pertimbangan PMK 5/2022.
Merujuk pada Pasal 2 PMK 5/2022, terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP, yaitu mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe low cost green car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta.
Mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP disyaratkan harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80%. Kemudian, PMK tersebut juga mengatur besaran insentif atas kendaraan tertentu.
Kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif diberikan 100% sehingga pembeli membayar pajak 0%.
Pada kuartal II/2022, besaran insentif turun menjadi 66,6% sehingga pembeli hanya dikenakan tarif PPnBM sebesar 1%. Kemudian, pada kuartal III/2022, besaran insentif turun menjadi 33,3% sehingga pembeli dikenakan tarif PPnBM sebesar 2%.
Untuk mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan pajak 15%, insentif atau diskon yang diberikan sebesar 50% pada kuartal I/2022 sehingga pembeli hanya dikenai tarif PPnBM sebesar 7,5%.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 2 Februari 2022]," bunyi Pasal 13 PMK 5/2022. (rig)