ADMINISTRASI PAJAK

Terkendala Saat Menggunakan M-Pajak, Ini Saran DJP

Dian Kurniati
Kamis, 27 Januari 2022 | 11.00 WIB
Terkendala Saat Menggunakan M-Pajak, Ini Saran DJP

Aplikasi M-Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan saran atau solusi kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan salah satu aplikasi otoritas pajak, yaitu aplikasi M-Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan M-Pajak sudah berjalan cukup baik. Andai wajib pajak mengalami kendala, seperti kode verifikasi tidak terkirim ke e-mail, biasanya disebabkan oleh adanya gangguan jaringan.

"Tidak terkirimnya kode verifikasi dari aplikasi M-Pajak bisa disebabkan adanya gangguan jaringan," katanya, Kamis (27/1/2022).

Neilmaldrin menuturkan kendala berupa gangguan jaringan dapat terjadi ketika wajib pajak memakai aplikasi yang dikembangkan DJP, termasuk M-Pajak. Dia menyarankan wajib pajak mencoba log in ulang aplikasi tersebut secara berkala.

"Kami sarankan wajib pajak untuk memastikan jaringan internet stabil dan kemudian mencobanya kembali secara berkala," ujarnya.

Saat ini, DJP telah memperbarui aplikasi M-Pajak dengan menambah 5 fitur baru yang bisa dipakai wajib pajak, antara lain fitur Info-KSWP, surat keterangan fiskal, daftar unduhan, pencatatan UMKM, dan surat keterangan PP No. 23/2018.

Kedua fitur yang terakhir itu ditambahkan untuk mempermudah wajib pajak UMKM. Misal, pada fitur pencatatan omzet, akan memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Melalui fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. M-Pajak versi terbaru juga sudah dapat diunduh melalui Play Store untuk ponsel Android. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Moch Hosen
baru saja
Data sdhva