KEBIJAKAN PAJAK

BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Januari 2022 | 14.30 WIB
BEI: 65% Investor Aktif Berpeluang Terbebas dari Bea Meterai

Layar menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan mayoritas investor aktif akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai atas trade confirmation transaksi di bursa.

Direktur Perdagangan BEI Laksono Widodo mengatakan berdasarkan data tahun 2021, ada sekitar 65% dari investor aktif yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea meterai.

"Sudah lebih dari mayoritas yang akan mendapatkan pembebasan bea meterai," ujar Laksono, Rabu (26/1/2022).

Laksono mengatakan ketentuan batasan nilai transaksi bursa dalam dokumen trade confirmation disusun oleh pemerintah dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak termasuk BEI dan OJK.

Dalam memberikan masukan, BEI dan OJK telah menempatkan perhatian besar terhadap kondisi investor ritel saat ini. "Sehingga implementasi ketentuan bea meterai atas trade confirmation transaksi bursa diharapkan tidak akan menurunkan minat investor untuk melakukan aktivitas transaksi bursa," ujar Laksono.

Untuk diketahui, PP 3/2022 menetapkan dokumen trade confirmation atas transaksi surat berharga yang mendapatkan pembebasan bea meterai adalah trade confirmation dengan nilai maksimal Rp10 juta.

Bila nilai dokumen melebihi Rp10 juta, bea meterai hanya akan dikenakan atas dokumen trade confirmation. Trade confirmation adalah adalah dokumen yang mencatat keseluruhan transaksi di pasar modal dalam 1 hari.

Dengan demikian, bea meterai hanya dikenakan atas dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan atas setiap transaksi surat berharga yang dilakukan oleh investor. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.