PMK 1/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 1/2022 yang memuat perubahan ketentuan besaran tarif bea keluar pada barang ekspor berupa produk kelapa sawit.
Sesuai dengan pertimbangan dalam beleid yang menjadi perubahan ketiga dari PMK 13/2017 tersebut, perubahan tarif bea keluar dilakukan untuk mendorong ekspor komoditas industri berbahan dasar kelapa sawit. Menurutnya, peningkatan ekspor diperlukan untuk menambah devisa negara.
"Bahwa untuk mendorong potensi ekonomi dan peluang pasar ekspor komoditi industri berbahan dasar kelapa sawit guna menambah devisa negara, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea keluar cangkang kernel sawit," bunyi salah satu pertimbangan, dikutip pada Jumat (13/1/2022).
PMK 1/2022 memuat perubahan Lampiran II Huruf C yang mengatur tentang besaran tarif bea keluar dan uraian jenis barang ekspor berupa produk kelapa sawit. Pada produk kelapa sawit, PMK itu membaginya dalam 6 kelompok dan 24 uraian produk.
Perubahan tarif bea keluar hanya terjadi pada cangkang kernel sawit dalam bentuk serpih dan bubuk dengan ukuran partikel lebih dari 50 mesh. Produk tersebut termasuk dalam pos tarif ex 1404.90.91.
Bea keluar atas produk tersebut diatur dalam 12 tarif berdasarkan harga referensi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam PMK 1/2022, besaran tarifnya lebih rendah dibandingkan patokan dalam beleid sebelumnya. Tarif bea keluar akan makin besar jika harga referensi CPO juga makin tinggi.
Misalnya, pada produk dengan harga referensi sampai dengan US$750, tarif bea keluarnya kini menjadi US$3 dari sebelumnya US$7. Adapun jika harga harga referensi CPO mencapai US$1.250, tarif bea keluarnya kini sebesar US$13 dari sebelumnya US$30.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari sejak tanggal diundangkan [5 Januari 2022]," bunyi Pasal II beleid tersebut. (kaw)