PENANGAN COVID-19

Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Muhamad Wildan
Rabu, 12 Januari 2022 | 15.00 WIB
Pemerintah Jamin Vaksin Booster Bebas Pajak dan Gratis

Tenaga kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga saat vaksinasi booster COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (12/1/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Insentif pajak untuk penanganan pandemi Covid-19 baik PPN maupun PPh diberikan atas vaksin booster.

Dengan adanya insentif tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menjamin vaksin booster yang diterima masyarakat bisa dinikmati secara gratis.

"Insentif PPN dan PPh yang diberikan juga termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Rabu (12/1/2022).

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (11/1/2022), pemberian vaksin booster dimulai pada hari ini dan untuk sementara dikhususkan bagi masyarakat lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Jokowi.

Untuk mendapatkan vaksin booster, calon penerima harus sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) PMK 226/2021, insentif PPN diberikan kepada industri farmasi atas perolehan bahan baku vaksin, kepada wajib pajak yang memperoleh vaksin, dan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau memperoleh BKP yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 termasuk vaksin.

Insentif PPN yang diberikan bisa berupa fasilitas PPN tidak dipungut atau fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP).

Selain insentif PPN, insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 impor juga diberikan kepada pihak tertentu yang mengimpor atau membeli barang untuk keperluan Covid-19, pihak ketiga yang melakukan penjualan barang dengan instansi pemerintah, dan industri farmasi produksi vaksin yang membeli bahan baku vaksin. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.