Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti dalam paparannya. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021.
Kasatgas Pendaftaran LHKPN KPK Dwi Yanti mengatakan pegawai Kemenkeu selama ini telah memiliki kepatuhan yang tinggi dalam melaporkan LHKPN. Meski demikian, dia meminta pegawai tersebut lebih memperhatikan akurasi data ketika melaporkan harta.
"Patuh tidak cukup, sekarang ini [yang diperlukan] adalah keakuratan mengisi LHKPN," katanya dalam webinar Bimbingan Teknis LHKPN Kemenkeu, Jumat (7/1/2022).
Dwi Yanti mengatakan evaluasi kepatuhan LHKPN 2020 di Kemenkeu menunjukkan 21.516 pegawai patuh menyampaikan LHKPN hingga 31 Desember 2021. Angka itu setara 99,99% dari data pegawai wajib LHKPN sebanyak 32.519 orang.
Hanya 3 pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) yang tidak menyampaikan LHKPN pada tahun lalu. Alasannya, karena pegawai tersebut mengundurkan diri, pensiun, dan dikenakan hukuman disiplin.
Dwi Yanti menilai angka kepatuhan LHPN di DJP tetap tergolong baik mengingat jumlah wajib lapornya yang paling banyak di antara unit eselon I Kemenkeu lainnya. Di DJP, terdapat 25.045 pegawai wajib lapor, yang 25.042 di antaranya telah menyelesaikan kewajibannya tahun lalu.
Memasuki 2022, Dwi Yanti menyebut data di e-Reporting LHKPN hingga 7 Januari 2022 mencatat baru 1.324 pegawai yang telah melaporkan LHKPN atau 3,96% dari 33.404 pegawai yang wajib lapor. Pada data tersebut, sejumlah pejabat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga belum melaporkan LHKPN.
"Kami ingatkan kembali, karena seperti tagline pimpinan KPK bahwa satu padu membangun budaya antikorupsi, ini juga dimulai dari iktikad baik dari Bapak-Ibu sekalian, dari melaporkan harta kekayaan," ujarnya.
Dwi Yanti menambahkan penyampaian LHKPN sudah semakin mudah karena dapat dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN. Apalagi pada pegawai Kemenkeu, telah ada sistem Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang terintegrasi dengan e-LHKPN.
Sementara itu, Kepala Bagian Penghargaan, Penegakan Disiplin, dan Pensiun Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenkeu Dody Gusdiyandi mengatakan kementeriannya terus berupaya meningkatkan kualitas pelaporan LHKPN tahun ini. Selain itu, Kemenkeu juga menargetkan seluruh pegawai wajib lapor dapat menyelesaikan pelaporan LHKPN lebih cepat, yakni paling lambat 19 Februari 2022.
"Jadi ada masih waktu, mungkin 1 atau 1,5 bulan untuk pengisian LHKPN," katanya.