SEWINDU DDTCNEWS
INSENTIF PAJAK

Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 6 Januari 2022 | 09.07 WIB
Begini Alasan Menperin Ingin Bebaskan Mobil Rp250 Juta dari Pajak

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri) didampingi Ketua Penyelenggara Pameran GIIAS 2021 Rizwan Alamsyah (kanan) mengunjungi Pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2021 di ICE BSD, Serpong, Tangerang, Banten, Jumat (19/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita tengah mengusulkan pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil dengan harga di bawah Rp250 juta mulai tahun ini.

Agus mengatakan pembebasan PPnBM tersebut akan menjadi pendorong pemulihan sektor otomotif dari pandemi Covid-19. Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga dapat mempermudah masyarakat untuk membeli mobil dengan harga murah.

"Kami berpendapat bahwa mobil dengan harga di bawah Rp250 juta bukan lagi merupakan barang mewah, namun telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Agus menjelaskan insentif PPnBM untuk mobil berharga di bawah Rp250 juta akan menggantikan fasilitas PPnBM DTP yang telah berakhir pada Desember 2021. Dia meyakini insentif pajak tersebut dapat meningkatkan utilisasi dan kinerja sektor industri komponen otomotif.

Dia menilai mobil seharga di bawah Rp250 juta biasanya memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Saat ini, kendaraan dengan klasifikasi tersebut menguasai segmen pasar otomotif di dalam negeri hingga 60%.

Selain mengenai harga, Agus juga mengusulkan kriteria local purchase minimal 80% diterapkan pada mobil yang akan memperoleh pembebasan PPnBM. Hal itu bertujuan untuk menciptakan multiplier effect yang lebih besar pada sektor industri komponen otomotif.

Dia menjelaskan saat ini terdapat sekitar 550 perusahaan industri komponen otomotif tier 1 dan 1.000 perusahaan industri komponen tier 2 dan 3. Sebagian besar perusahaan tersebut merupakan industri kecil menengah (IKM).

"Dengan tingkat kandungan lokal yang tinggi, industri mobil di Tanah Air makin berpeluang menjadi basis ekspor kendaraan, terutama untuk negara-negara berkembang," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut usulan pembebasan PPnBM pada mobil berharga di bawah Rp250 juta telah disampaikan kepada Presiden Jokowi. Namun, presiden belum memberikan keputusan.

Tambahan informasi, penjualan mobil yang memperoleh insentif PPnBM DTP mencapai 428.947 unit sepanjang Maret-November 2021. Jumlah penjualan tersebut meningkat 127% dari periode yang sama pada tahun sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.