Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara (bawah) dalam acara Taxlive DJP, Kamis (30/12/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjamin aplikasi e-bupot unifikasi akan mudah dipakai wajib pajak umum lantaran menggunakan basis sistem pemotongan atau pemungutan pajak elektronik yang sudah berlaku.
Fungsional Penyuluh Pajak Angga S. Dhaniswara mengatakan e-bupot unifikasi menggunakan basis sistem pemotongan atau pemungutan pajak elektronik yang sudah berlaku. Untuk itu, wajib pajak yang sudah pernah menggunakan sistem e-bupot akan mudah melakukan adaptasi.
"Jika saat ini wajib pajak sudah menggunakan e-bupot 23/26 maka habit-nya [operasional sistem] akan sama saat unifikasi nanti. Jadi pasti sudah terbiasa," katanya dalam acara Taxlive DJP, dikutip pada Minggu (2/1/2022).
Angga menuturkan aplikasi e-bupot unifikasi akan memberikan banyak manfaat. Bagi wajib pajak, pemenuhan terkait dengan pemotongan atau pemungutan berbagai jenis pajak dapat dikonsolidasikan dalam satu sistem.
Alhasil, biaya administrasi dari wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan lebih ringan. Di lain pihak, penggunaan e-bupot unifikasi oleh wajib pajak umum akan memudahkan DJP dalam proses bisnis pengawasan.
"Yang coba di capture dari e-bupot unifikasi adalah kesederhanaan. Yang tadinya banyak aplikasi, sekarang cukup satu dengan SPT Masa unifikasi," jelas Angga.
Mulai Januari 2022, implementasi e-bupot unifikasi akan diperluas DJP. Wajib pajak yang terdaftar di luar 5 KPP piloting e-bupot unifikasi nantinya sudah dapat memanfaatkan aplikasi mulai Masa Pajak Januari 2022.
Implementasi penuh aplikasi e-bupot unifikasi akan berlaku pada April 2022 bagi seluruh wajib pajak yang memotong atau memungut 5 jenis pajak penghasilan antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26. (rig)