Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal memberlakukan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12% pada 1 Januari 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan waktu dimulainya kenaikan tarif cukai rokok tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh karena itu, Kemenkeu akan mengebut berbagai persiapan agar tarif cukai rokok yang baru dapat dimulai tepat waktu.
"Bapak Presiden meminta untuk kami segera menyiapkan supaya kita tetap bisa menjalankannya per 1 Januari," katanya melalui konferensi video, Senin (13/12/2021).
Sri Mulyani mengatakan terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan sebelum tarif cukai yang baru berlaku. Misalnya, menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai payung hukum yang memerlukan waktu untuk diharmonisasi dan diundangkan.
Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha serta mempersiapkan pita cukai baru oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Durasi persiapan kali ini tergolong mepet dibandingkan dengan penerapan tarif cukai baru tahun ini. Pemerintah mulai menerapkan tarif cukai rokok yang baru pada 1 Februari 2021, setelah diumumkan pada 10 Desember 2020.
Proses transisi tarif cukai rokok biasanya memakan waktu selama 2 bulan. Periode itu juga akan memberikan waktu bagi industri rokok untuk merancang strategi produksinya.
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik rata-rata sebesar 12% pada 2022. Selain menaikkan tarif, pemerintah juga melakukan penyederhanaan lapisan tarif cukai rokok dari saat ini 10 layer menjadi 8 layer. (sap)