Warga Negara Asing (WNA) berjalan melintasi papan jadwal informasi penerbangan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali menggencarkan sosialisasi mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang. Langkah ini dilakukan seiring dengan mulai ramainya penerbangan internasional ke Indonesia.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Tubagus Firman Hermansjah mengatakan peraturan tentang barang bawaan penumpang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017. Beleid itu mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut.
"[Peraturan itu] mengatur impor barang bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use," katanya, dikutip Sabtu (10/12/2021).
Pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use diberikan dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pada barang yang melebihi batas nilai pabean yang ditetapkan, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.
"Namun, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan," ujarnya.
Selain barang pribadi atau non-personal use, Firman melanjutkan, setiap barang impor yang dibawa penumpang akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Setiap barang impor yang dibawa penumpang tersebut wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.
Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar, serta dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas Bea Cukai, barang impor akan bisa dibawa keluar bandara.
Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal use yang melebihi FOB US$500 yakni 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB US$500.
Firman menyebut beberapa bandara telah menyediakan sistem pembayaran cashless, mobile banking, dan bekerja sama dengan penyedia layanan multipayment.
"Sehingga penumpang tidak perlu khawatir uang yang mereka bayarkan akan jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan masuk langsung ke kas negara," imbuhnya. (sap)