UU HPP

UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 November 2021 | 16.18 WIB
UU HPP Beri Penegasan Soal Kedudukan Pemeriksaan Bukper

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Zauki (bawah) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Rian dalam acara Tax Live episode 23, Kamis (11/11/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan bukti permulaan (bukper) oleh PPNS DJP memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam KUHAP.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Zauki mengatakan penegasan tersebut ada dalam perubahan Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Di pasal tersebut menegaskan pemeriksaan bukti permulaan mempunyai tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan dalam KUHAP. UU HPP ini memberikan kepastian hukum dan penegasan atas Pasal 43A yang sudah diatur dalam UU KUP sebelumnya,” ujarnya, Kamis (11/11/2021).

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'

Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Selain itu, bagian penjelasan Pasaal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP juga memuat perluasan sumber bukper. Dalam ketentuan yang baru, pengembangan serta analisis informasi, data, dan pengaduan dilakukan melalui kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lain.

Dalam ketentuan sebelumnya, informasi, data, laporan, dan pengaduan yang diterima DJP akan dikembangkan serta dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan yang hasilnya dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan, pemeriksaan bukper, atau tidak ditindaklanjuti.

“Ada perluasan sumber pemeriksaan bukti permulaan di [bagian] penjelasan [Pasal 43A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP]. Yang awalnya hanya kegiatan intelijen menjadi kegiatan intelijen dan/atau kegiatan lainnya. Contohnya termasuk di kegiatan pengawasan,” terang Zauki.

Dalam ketentuan yang baru juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pemeriksaan bukper oleh pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan DJP yang menerima surat perintah pemeriksaan bukper. Simak pula ‘Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.