Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengatur ketentuan khusus mengenai penempatan saldo anggaran lebih (SAL) pada instrumen keuangan jangka pendek.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 nomor 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021, instrumen keuangan jangka pendek adalah kontrak yang mengakibatkan timbulnya aset keuangan jangka pendek bagi pemerintah dan kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas bagi entitas lainnya.
"Bendahara umum negara (BUN)/kuasa BUN dapat menempatkan SAL yang berada pada rekening lainnya milik BUN ... pada instrumen keuangan jangka pendek," bunyi Pasal 13 ayat (1) PMK 147/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).
Dalam melakukan penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek, pemerintah terlebih dahulu harus memperhitungkan kebutuhan anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran serta kebutuhan anggaran pada awal tahun anggaran berikutnya.
Adapun instrumen keuangan jangka pendek penempatan SAL pada PMK 147/2021 antara lain berupa penempatan uang, SBN, reverse repo, dan instrumen keuangan jangka pendek lainnya. Instrumen keuangan yang menjadi penempatan SAL harus dapat diperjualbelikan secara bebas serta berisiko rendah.
Ketika pemerintah memutuskan untuk melakukan pelepasan instrumen keuangan, nilai pokok SAL yang ditempatkan pada instrumen keuangan disetorkan ke rekening lain BI pengelolaan SAL untuk selanjutnya diteruskan ke rekening lain milik BUN.
Remunerasi, jasa giro, bagi hasil, serta capital gain atas penempatan instrumen keuangan akan disetorkan ke rekening kas umum negara (RKUN) sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan SAL pada instrumen keuangan jangka pendek masih akan diatur secara lebih lanjut melalui PMK tersendiri oleh Kementerian Keuangan. (sap)