Petugas Kepolisian memeriksa nomor rangka kendaraan wajib pajak di Samsat Putri Hijau Polda Sumut, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (25/10/2021). ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi memulai program digitalisasi pajak kendaraan bermotor (road tax) serta penggunaan stiker berpengaman hologram untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
Kepala Korlantas Polri Istiono mengatakan semua kendaraan bermotor nantinya akan dipasang stiker hologram yang dilengkapi dengan 18 QR code. Menurutnya, inovasi itu dilakukan untuk meningkatkan pajak daerah.
"Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (3/11/2021).
Istiono mengatakan stiker hologram tersebut akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah atau sebelah kanan atas. Stiker berukuran panjang 6 sentimeter dan lebar 90 sentimeter itu memuat logo Polri dan Jasa Raharja, nomor polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
Dia menjelaskan stiker hologram yang dipasang tersebut dilengkapi dengan instrumen Radio Frequency Identification (RFID). Dengan instrumen itu, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian menambahkan pemerintah terus berinovasi untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dan menyatukan data pada semua instansi terkait. Menurutnya, integrasi data akan membuat pelayanan di bidang pajak kendaraan bermotor menjadi lebih baik.
Sementara itu, Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding menyebut inovasi digitalisasi road tax masih akan berlanjut. Pengembangan itu bakal dilakukan ke arah modern road payment system seperti pada transaksi pembayaran tol dan parkir tanpa kontak atau bantuan petugas.
Menurutnya, digitalisasi juga membuka peluang untuk pengembangan road tax secara lebih lanjut, termasuk mengintegrasikannya dengan aplikasi Jasa Raharja yang bernama JRKu.
"Sebelumnya, aplikasi JRKu juga telah dipergunakan oleh pihak Korlantas Polri, dengan mensinergikan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang," ujarnya. (sap)