Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan.
Ketua Umum Gappri Henry Najoan mengatakan pabrik rokok membutuhkan dukungan pemerintah agar keberlanjutan industri hasil tembakau tetap terjaga di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, rencana tarif CHT ada baiknya ditunda.
"Selayaknya perlakuan pemerintah terhadap IHT (industri hasil tembakau) itu sama sebagaimana perlakuan pemerintah terhadap industri lainnya," katanya, Kamis (28/10/2021).
Henry menilai industri hasil tembakau merupakan salah satu industri yang strategis bagi Indonesia. Untuk itu, sambungnya, industri hasil tembakau juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah sebagaimana sektor lainnya.
Selain mengusulkan untuk menunda kenaikan tarif CHT, Gappri juga mengusulkan empat hal kepada pemerintah. Pertama, pemerintah perlu menyiapkan langkah ekstra untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kedua, pemerintah juga sebaiknya tidak melakukan simplifikasi tarif cukai.
"Kami harap pemerintah tidak melakukan perubahan apapun terhadap struktur cukai hasil tembakau karena akan memberatkan usaha dan daya saing industri hasil tembakau, terutama selama pandemi masih berlangsung dan daya beli yang melemah," tutur Henry.
Ketiga, pemerintah sebaiknya tak merevisi Peraturan Pemerintah No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Gappri, revisi atas PP tersebut bukanlah hal yang mendesak.
Keempat, Gappri meminta kepada pemerintah untuk menyusun road map industri hasil tembakau dengan melihat produksi dan peredaran rokok ilegal di lapangan. Roadmap yang disusun bakal bisa diimplementasikan bila pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan secara sistematis. (rig)