Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pergeseran barang dan jasa dari yang awalnya 'dikecualikan dari PPN' menjadi 'dibebaskan dari PPN' dijamin tak akan menambah beban administrasi wajib pajak.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah sedang merancang aturan agar beban administrasi yang timbul akibat pergeseran barang dan jasa dari Pasal 4A ke Pasal 16B UU PPN tidak terlalu besar.
"Karena sekarang dibebaskan maka semuanya buat faktur pajak atas setiap jasa keuangan, tidak akan seperti itu. Kami mengambil contoh seperti perusahaan listrik atau air yang selama ini dibebaskan, toh tidak harus membuat faktur pajak," ujar Yoga, Senin (26/10/2021).
Kalaupun pengusaha kena pajak (PKP) harus membuat faktur pajak, Yoga mengatakan saat ini sudah terdapat banyak dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.
"Kita sudah sejak 2009-2010, yang namanya faktur pajak dan invoice biasa itu sudah tidak dipisahkan lagi, sama saja. Ini sangat memudahkan PKP, tidak harus membuat faktur dengan format tertentu," ujar Yoga.
Sepanjang dokumen yang dimaksud telah memuat data dan informasi yang dipersyaratkan, maka suatu dokumen dipersamakan dengan faktur pajak.
Seperti diketahui, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk mengurangi barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN pada Pasal 4A UU PPN. Sebagian barang dan jasa yang awalnya dikecualikan melalui Pasal 4A UU PPN bakal mendapatkan fasilitas pembebasan sesuai dengan Pasal 16B UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP.
Barang dan jasa yang digeser dari Pasal 4A UU PPN ke Pasal 16B UU PPN antara lain bahan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
Ketentuan lebih terperinci mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN nantinya masih akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP. (sap)