Ilustrasi Bank Indonesia
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI)Â memperpanjang ketentuan pelonggaran rasio loan to value (LTV) untuk kredit properti, rasio financing to value (FTV) untuk pembiayaan properti, serta uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perpanjangan pelonggaran tersebut berlaku efektif pada 1 Januari hingga hingga 31 Desember 2022. Dengan kebijakan tersebut, perbankan dapat menetapkan uang muka atau down payment (DP) hingga 0% untuk rumah dan kendaraan bermotor baru.
"[Kebijakan ini] untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya melalui konferensi video, Selasa (19/10/2021).
Perry mengatakan pelonggaran DP kredit berlaku untuk rumah dan semua jenis kendaraan bermotor baru. Menurutnya, kebijakan itu akan melanjutkan tren pemulihan kredit sektor properti dan otomotif dari dampak pandemi Covid-19.
Perry menjelaskan BI memutuskan melanjutkan pelonggaran rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Pelonggaran diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria non-performing loan atau non-performing financing tertentu.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
BI mulai memberikan pelonggaran tersebut mulai Maret lalu dan memberlakukannya hingga 31 Desember 2021. Pelonggaran kredit diberikan untuk mendukung efektivitas kebijakan pemerintah yang memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada mobil serta pajak pertambahan nilai (PPN) DTP atas rumah.
Insentif PPnBM DTP berlaku atas mobil dengan kapasitas mesin hingga 2.500 cc, sedangkan PPN DTP diberikan untuk penyerahan rumah seharga hingga Rp5 miliar. Meski demikian, pemerintah akan segera mengakhiri kedua insentif pajak tersebut pada 31 Desember 2021. (sap)