Ilustrasi. Warga Suku Baduy melakukan perekaman sidik jari untuk KTP Elektronik di Kampung Cijahe, Lebak, Banten, Sabtu (28/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan dimanfaatkan untuk berbagai tujuan seperti kepentingan perpajakan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Perpres 83/2021, data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan NPWP dan telah tervalidasi juga bisa digunakan untuk pencegahan korupsi, pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan, dan tujuan-tujuan lainnya.
"Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan ... dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Perpres 83/2021, dikutip pada Kamis (30/9/2021).
Penyelenggara layanan publik nantinya wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, Perpres 83/2021 yang mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam pelayanan publik tersebut bertujuan untuk mendukung penerapan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandarisasi dan mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Nanti, penyelenggara layanan publik akan mensyaratkan pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
Bagi orang pribadi yang belum ber-NPWP, hanya NIK yang perlu dicantumkan. Bila orang pribadi sudah ber-NPWP maka orang pribadi tersebut harus mencantumkan NIK, sekaligus NPWP ketika menerima layanan dari penyelenggara layanan publik.
NIK dan NPWP yang dicantumkan juga akan divalidasi Ditjen Dukcapil dan Ditjen Pajak melalui sistem informasi yang terintegrasi.
Demi menjaga keakuratan dan validitas NIK dan NPWP, Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Pajak akan melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan serta basis data perpajakan secara berkelanjutan. (rig)