Ilustrasi. Pelajar melakukan scan QR Code saat akan mencetak akta kelahiran menggunakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus melakukan pemadanan (pencocokan) dan pemutakhiran data.
Ketentuan mengenai pemadanan dan pemutakhiran data kedua kementerian itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keakuratan dan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Untuk menjaga keakuratan dan validitas … melakukan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan … secara berkelanjutan,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).
Pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan dilakukan dengan 3 ketentuan. Pertama, DJP memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Ditjen Dukcapil.
Kedua, Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan DJP. Ketiga, kepada DJP, Ditjen Dukcapil memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap.
Dalam Pasal 8 ayat (3) disebutkan DJP Kementerian Keuangan dan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi untuk Menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Kementerian Keuangan melalui DJP bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.
Melalui Perpres 83/2021, NIK dan/atau NPWP dipersyaratkan dalam pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik dapat menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil).
Sementara permintaan validasi untuk NPWP disampaikan kepada Kementerian Keuangan melalui DJP. Simak ‘Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini’. (kaw)