Ilustrasi. Petugas melayani warga yang mengurus KTP elektronik di Mal Pelayanan Publik Siola, Surabaya, Jawa Timur, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.
Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang berlaku mulai 9 September 2021. Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satu tujuannya untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.
“Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan … dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) Perpres 83/2021, dikutip pada Rabu (29/9/2021).
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan yang disampaikan.
Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP juga dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di wilayah NKRI.
Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dilakukan dengan 3 ketentuan.
Pertama, NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Kedua, NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP. Ketiga, NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.
Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP. Simak pula 'Minta Validasi NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik, Lewat 2 Ditjen Ini'. (kaw)