Petani menyemprot tanaman kentang di sekitar instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) PT Geo Dipa Energi kawasan dataran tinggi Dieng, desa Kepakisan, Batur, Banjarnegara, Jateng, Sabtu (14/8/2021). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin menilai pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak, merespons krisis akibat pandemi Covid-19.
Sultan menyatakan pajak sebagai penopang utama APBN perlu mendapatkan perhatian khusus. Menurutnya, krisis yang disebabkan pandemi ikut menggerus sistem pajak progresif yang berlaku di Indonesia. Â Â
"Krisis global telah memaksa kita untuk mencoba mengubah paradigma skema pajak progresif yang semakin tidak relevan seperti yang kita praktikkan sekarang," katanya di laman resmi DPD RI dikutip pada Rabu (22/9/2021).
Senator dari Bengkulu itu menyebutkan orientasi kebijakan perpajakan saat ini dan ke depan perlu beralih fokus kepada agenda mitigasi perubahan iklim. Selain itu, perlindungan kepada pelaku usaha mikro juga tidak boleh luput dalam ruang lingkup kebijakan perpajakan nasional.
Skema pemungutan yang berorientasi pada agenda mitigasi perubahan iklim juga menjadi solusi alternatif optimalisasi penerimaan. Menurutnya, pemerintah perlu mengejar setoran pada sektor ekonomi yang ikut menyumbang percepatan perubahan iklim.
Dengan demikian terjadi pergeseran sumber penerimaan pajak dari berdasarkan jenis pajak menjadi subjek pajak yang memiliki eksternalitas negatif pada lingkungan hidup. Sektor usaha ekstraktif merupakan salah satu contoh optimalisasi penerimaan yang mendukung agenda mitigasi perubahan iklim.
"Pajak korporasi tambang dan sejenisnya harus ditetapkan secara lebih ketat daripada pajak usaha pertanian dan peternakan yang dilakukan dengan sistem yang ramah lingkungan," terangnya.
Perubahan tersebut juga berlaku pada mekanisme pemberian insentif pajak. Pelaku usaha yang berkomitmen pada penurunan emisi pada kegiatan produksi perlu mendapatkan porsi yang lebih besar sebagai penerima manfaat insentif pajak.
"Agenda keringanan pajak harus diidentikkan dengan pendekatan negara dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Salah satu insentif yang ditawarkan berlaku bagi penumpang transportasi umum dan industri yang menggunakan bahan baru terbarukan," imbuhnya. (sap)